Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Pimpinan Ngaku Tak Beri Status Justice Collaborator ke Nazaruddin

Eks Pimpinan Ngaku Tak Beri Status Justice Collaborator ke Nazaruddin Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan

Adapun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan surat keterangan yang diterbitkan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan sebagai penetapan JC.

"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC (justice collaborator), sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: