Soal Moratorium Izin Koperasi Kemenkop-UKM, AKSES: Salah Diagnosis dan Salah Sasaran!
Ia menjelaskan, "persoalan maraknya koperasi abal abal dan rentenir berbaju koperasi itu sebetulnya secara mendasar terletak di lemahnya UU Perkoperasian yang tidak imperatif dan juga "political will" dari Kemenkop dan UKM yang secara sengaja memanfaatkan kelemahan UU."
Pemerintah Perlu Tegas dalam Upaya Preventif
Waktu tiga bulan tentu tidak cukup untuk memperbaiki regulasi setingkat UU, kata Suroto lagi. Untuk itu, ia mendesak pemerintah agar lebih tegas dalam melakukan upaya preventif serta mengefektifkan fungsi pengawasan yang sudah dibentuk di bawah kedeputian tersendiri.
"Tidak perlu dilakukan moraturium," ujarnya lagi.
Upaya preventif berdasarkan UU itu, antara lain: pembubaran koperasi oleh pemerintah yang juga sudah diatur melalui regulasi setingkat PP dan Permen.
"Ada sekitar 130 ribu koperasi dari 152 ribu yang abal abal dan potensi untuk selalu dimanfaatkan oleh oknum untuk menipu masyarakat dan merugikan. Ini harusnya tinggal dibubarkan dan baru kemudian sisanya tinggal diberikan insentif kebijakan untuk memperkuat kelembagaanya dengan mendorong perkuatan fungsi integrasi vertikal organisasinya," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna