Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 7 Raperda Pesantren, Tetep Abdulatip, meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak hanya membuat "Keputusan Gubernur No. 443/Kep.231-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren" saja, melainkan agar ada pendanaan dalam rangka Protokol Kesehatan di Pesantren tersebut.
"Pesantren merupakan salah satu ciri Jawa Barat. Juga ruh masyarakat Jawa Barat. Karenanya, bentuk keberpihakan bagi Pesantren, tidak hanya membuat pedoman Protokol Kesehatan, melainkan juga dukungan pendanaan sehingga memungkinkan Pesantren dapat memenuhi Protokol Kesehatan tersebut secara baik". kata Tetep kepada wartawan di Bandung, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Kapasitas Penumpang Gerbong KRL Bisa Lebih Padat, Asalkan....
Politisi yang merupakan santri asal Tasikmalaya tersebut, mengungkapkan pembiayaan pesantren secara umum dilakukan secara swadaya oleh warga Pesantren. Untuk itu, dengan adanya krisis Covid-19, cukup berpengaruh terhadap sumber pemasukan Pesantren, sehingga diperlukan bantuan pendanaan bagi Pesantren.
"Banyak aspirasi dari warga pesantren yang masuk kesaya. Mereka sebagian besar belum siap untuk menyelenggarakan pesantren dengan protokol kesehatan secara penuh, karena membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit. Itulah mengapa, kehadiran Pemerintah dalam bentuk pendanaan menjadi salah satu kunci yang membantu Pesantren dapat menyelenggarakan kegiatannya sesuai Protokol Kesehatan". Jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: