Ada pun untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu pemohon juga masih menyoal Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 sebab dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk lima perkara pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: