Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Kematian Warga Asiki Papua, Ini Update Komnas HAM

Soal Kasus Kematian Warga Asiki Papua, Ini Update Komnas HAM Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto

Lanjutnya, ia mengatakan dalam visum yang diterima pihaknya, secara medis dapat dikatakan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan bahwa kematian Marius disebabkan karena mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi. 

"Tapi kami menemukan bahwa dari kesaksian, dia mengalami beberapa tindakan berlebihan oleh polisi. Kami juga tidak melihat kondisi secara langsung. Hanya dalam hasil visum yang kami dapatkan di poin 5 kami menyampaikan begitu." tambahnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan pangkal penyebab kemarahan Marius Betera saat itu. Menurut Komnas HAM hal itu dikarenakan Marius merasa tidak terima atas penggusuran pohon pisang miliknya yang berada di pinggir jalan. Meski berdasar temuan Komnas, lahan yang digunakannya tersebut merupakan areal perkebunan kelapa sawit milik PT Tunas Sawa Erma.

Sebagai bentuk protes, Marius Betera mendatangi Pospol Camp 19 untuk melapor namun tidak bertemu Kapospol. Puncak kemarahan Marius Betera terjadi pada saat mengalami tindakan kekerasan dari oknum anggota polisi berinisial MY.

MY yang berpangkat Brigpol saat ini telah diamankan di Mapolres Boven Digoel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Komnas HAM sendiri merekomendasikan Kapolda Papua melakukan proses penegakkan hukum bagi oknum anggota polisi yang melakukan kekerasan kepada warga sipil di Camp 19, Asiki, Boven Digoel.

Komnas HAM juga meminta Kapolda Papua meninjau kembali keberadaan pos-pos Polisi dan meminta Kapolres Boven Digoel melakukan kontrol dan pembinaan secara periodik bagi anggota polisi yang ditempatkan di areal perusahaan, agar bertindak sesuai protap dan menjunjung tinggi profesionalitas sesuai dengan nilai-nilai dasar dan prinsip HAM.

“Dalam kaitan dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya perlu dilakukan pertemuan antar stakeholder yakni Pemda Boven Digoel, Pemda Merauke dan semua perusahaan yang berinvestasi di sana bersama Komnas HAM untuk memastikan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya bagi pemilik hak ulayat,” tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: