HNW mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak lagi jatuh pada lubang yang sama ketika RUU HIP ini diloloskan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.
"Ketika RUU ini dibahas sudah diingatkan oleh FPKS di Baleg terkait beberapa konten yang bermasalah. Lalu, tidak dihiraukan, sehingga dibawa ke Paripurna. Di Rapat Paripurna, penolakan dari FPKS dan Fraksi Partai Demokrat juga diabaikan, sehingga akhirnya menjadi kontroversi ketika isi dari RUU itu sampai ke masyarakat sangat luas," ujarnya.
Sebagai informasi, beberapa konten dalam RUU HIP ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Di antaranya adalah tidak diakomodasinya TAP MPRS XXV/1966 yang mengatur larangan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila yang diperas menjadi trisila dan ekasila, hingga banyak ketentuan pasal dalam RUU HIP soal 'ketuhanan' yang tidak sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Juga tentang visi dan ciri manusia Pancasila dalam RUU HIP, yang tidak sesuai dengan Pancasila 18 Agustus 1945.
"Lebih baik dan sesuai dengan perwakilan rakyat apabila DPR dan pemerintah sepakat merespons banyak sekali kritik serta masukan publik untuk menghentikan pembahasan RUU HIP, bahkan mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas agar kontroversi ini berhenti. Dengan begitu kepercayaan rakyat serta marwah DPR terselamatkan. Setelah itu semua pihak dapat berkontribusi dan fokus mengatasi dampak Covid-19 yang semakin meluas dan mengkhawatirkan itu," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti