Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketika Bosowa Ancam Gugat OJK

Ketika Bosowa Ancam Gugat OJK Kredit Foto: Bank Bukopin
Warta Ekonomi -

PT Bosowa Corporindo mengancam memperkarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan yang dikeluarkan dalam upaya penyelamatan Bank Bukopin.

Presiden Komisaris Bosowa Corporation, Erwin Aksa, mengemukakan langkah itu ditempuh karena OJK dinilai inkonsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin.

Erwin menceritakan pihaknya telah menerima surat dari OJK tertanggal 9 Juli 2020 perihal perintah tertulis terkait technical assistance dalam rangka penyelamatan Bukopin. Dalam surat tersebut, OJK meminta Bosowa memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari BRI untuk mengikuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Bukopin.

Salah satu agenda RUPSLB tersebut adalah rencana Bukopin melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.

Baca Juga: Fee-based Income Masih Primadona, Laba Bank Bukopin Cerah

Saat RUPSLB Bank Bukopin nanti, sambung Erwin, OJK meminta Bosowa melalui kuasa khusus tim technical assistance Bank BRI menyetujui private placement yang seluruh saham baru yang diterbitkan Bukopin akan dibeli KB Kookmin Bank Co Ltd, salah satu pemegang saham BBKP.

Erwin melihat surat ini menunjukkan otoritas tidak konsisten menerapkan kebijakan. Sebab, sebelumnya OJK melayangkan surat tertanggal 10 Juni dan 11 Juni yang isinya antara lain mengenai technical assistance ke BRI. Namun pada surat tertanggal 16 Juni, OJK kembali melayangkan surat yang intinya meminta Kookmin menempatkan tim technical assistance di Bank Bukopin.

"Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten antara surat tanggal 10 Juni, 11 Juni serta surat tertanggal 16 Juni," ungkap Erwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Erwin menambahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan pengambilan keputusan tertinggi perusahaan ada pada RUPS atau RUPSLB, bukan atas perintah regulator.

"Bukan perintah tertulis OJK," tegasnya.

Atas hal itu, Bosowa segera menempuh langkah-langkah yang diperlukan. Mereka akan melayangkan surat penolakan kepada OJK. Bosowa juga siap menempuh jalur hukum. "Bosowa akan gugat perdata dan Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK," tukas Erwin.

Saat ini, Bosowa Corporindo menguasai 23,40 persen saham Bukopin. Sedangkan Kookmin sebesar 22 persen saham; pemerintah sebesar 8,91 persen saham; dan investor publik sebesar 45,69 persen. Dalam private placement nanti, Kookmin ingin menjadi pemegang saham pengendali Bukopin dengan kepemilikan lebih dari 51 persen saham.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: