Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Persilakan Wahyu Setiawan Bongkar Kecurangan Pilpres

KPK Persilakan Wahyu Setiawan Bongkar Kecurangan Pilpres Kredit Foto: Viva

KPK, kata Ali, memastikan akan menindaklanjuti keterangan Wahyu Setiawan jika disertai data dan bukti yang jelas.

"Kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," jelas Ali.

Ali mengatakan, keterbukaan Wahyu Setiawan mengenai kasus yang menjeratnya maupun kasus lain yang lebih besar seharusnya dilakukan sejak proses penyidikan. KPK menyayangkan jika Wahyu hanya akan membongkar kasus-kasus korupsi yang diketahuinya setelah mendapat status JC.

"Harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan, baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui. Dan tentu didukung bukti yang konkret, bukan menyatakan sebaliknya, misalnya, jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," tuturnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: