Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muannas ke Anji: Jangan Halalkan Segala Cara Cuma buat Untung!

Muannas ke Anji: Jangan Halalkan Segala Cara Cuma buat Untung! Kredit Foto: Instagram/@duniamanji

Meski begitu, Muannas menegaskan bahwa tidak ada niat memenjarakan Anji ataupun Hadi Pranoto. Hanya penyidik kepolisian yang menurut Muannas berhak menentukan apakah seseorang perlu dipenjara atau tidak.

"Kita enggak penjarakan dia, enggak ada, itu kewenangannya polisilah," pungkasnya.

Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas tuduhan menyebar berita bohong lewat konten obat Covid-19. Keduanya dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: