Omnibus law juga akan mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang-wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.
Karena itu, KSPI meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan. Selanjutnya, pemerintah dan DPR fokus menyelesaikan permasalahan yang terjadi sebagai dampak COVID-19.
Selain di Jakarta, lanjut Said Iqbal, aksi tersebut juga serentak dilakukan di 20 provinsi dengan mengusung isu yang sama. Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain di Gedung Sate Bandung (Jawa Barat), Serang (Banten), Semarang (Jawa Tengah) dan, Gedung Grahadi Surabaya (Jawa Timur).
Aksi serupa juga akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makassar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya.
"Bilamana DPR dan pemerintah tetap memaksa untuk pengesahan RUU Cipta Kerja, bisa saya pastikan, aksi-asi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil