Merenung di peti mati
Razia tertib masker pada Kamis (3/9) digelar di Jalan Raya Kalisari tepatnya di pertigaan Gentong, Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pilihan sanksi bagi pelanggar selain kerja bakti dan denda Rp 250 ribu, yakni merenung di peti mati dengan tujuan agar pelanggar lebih jera.
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan demi memutus penyebaran Covid-19 di Pasar Rebo, pilihan sanksi renungan peti mati diterapkan guna menyadarkan kepada masyarakat bahwa Covid-19 sangat berbahaya.
"Sanksi merenung di lokasi peti mati tujuannya menyadarkan kita semua bahwa Covid-19 sangat berbahaya. Mereka merenung dan menyadarkan harus tertib terhadap 3M atau akan berakhir di sebuah peti mati," kata Susanto di lokasi pada Kamis (3/9).
Hingga Kamis siang, pelanggar yang terjaring dalam razia masker itu berjumlah tujuh orang. Di antara mereka, yang memilih sanksi untuk masuk merenung di dalam peti mati ada tiga orang.
Santoso berharap agar penindakan ini dapat membuat masyarakat jera. Sehingga, masyarakat tetap mematuhi 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Salah seorang pelanggar, Abdul Syukur mengatakan demi mempersingkat waktu, dia memilih sanksi masuk ke dalam peti mati.
"Untuk mempersingkat waktu saya memilih sanksi ini. Karena kan saya lagi antar barang. Terus yang kedua pilihannya kan bayar, ya saya baru datang belum ada uang (bayar denda)," ujar dia.
Sebenarnya dia mengaku berat melakukan sanksi ini, namun dia tetap lakukan agar menjadi contoh kepada masyarakat selalu tetap menggunakan masker.
"Saya juga berat di sini, di peti mati. Tapi enggak apa-apa supaya contoh ke yang lain biar enggak ngalamin yang sama. Yang lain biar kapok istilahnya jangan sampai melanggar. Saya juga menyesal."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: