Bea Cukai kembali melancarkan aksi penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Aksi tersebut sejalan dengan tugas Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal.
Setidaknya lima unit kerja Bea Cukai yang tersebar di Bandar Lampung, Surakarta, Teluk Bayur, Pekanbaru, dan Bengkalis berhasil mengamankan barang-barang antara lain rokok dan miras ilegal.
Pada Minggu (23/8/2020), Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menindak sebuah truk yang menjadi target operasi di Jalan Tol Bakauehni–Tebanggi Besar, Lampung Selatan. Truk tersebut disinyalir membawa rokok ilegal.
Baca Juga: Duta Besar Malaysia Sambangi Bea Cukai RI Eratkan Kerja Sama
Baca Juga: Bea Cukai Pontianak Layani Ekspor Perdana CPO ke India
"Pada saat dilakukan patroli, petugas Bea Cukai mencoba menghentikan laju truk yang menjadi target. Saat diperiksa supir truk sempat mencoba kabur, namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas," ungkap Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.
Untuk menghindari kecurigaan petugas dan menyamarkan pengangkutan rokok ilegal, truk tersebut juga diisi muatan mebel. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati rokok yang dilekati pita cukai palsu sebanyak 1.832.000 batang dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,08 miliar.
Esti juga menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melakukan upaya menggempur rokok ilegal sehingga dapat menghilangkan keresahan yang selama ini dialami masyarakat serta pelaku usaha legal atas beredarnya rokok ilegal di wilayah Lampung. Penindakan ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti