Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Baik, Jokowi Bentuk Tim Kebut Bikin Vaksin, Ini Susunannya

Kabar Baik, Jokowi Bentuk Tim Kebut Bikin Vaksin, Ini Susunannya Kredit Foto: Antara/BPMI Setpres/Handout
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 18 Tahun 2020, tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam keputusan tersebut, Pasal 1, Jokowi resmi membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengembangan Vaksin Covid-19. Baca Juga: Jokowi Angkat Anak Buah Luhut Pimpin Lembaga...

"Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2, sepertti dikutip, Selasa (7/9/2020).

Berikut pembentukan tim tersebut :

a. Melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia;

b. Mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9

c. Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19. Baca Juga: Wadidaw, Terawan Kena Semprit Lagi sama Jokowi, Apa Lagi?

d. Melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: