Calon Bupati yang Mabuk sampai Tewaskan Polwan, Pencalonannya di Pilkada Auto-Gugur?
"Silahkan proses hukum berjalan, tapi dari KPU yang bersangkutan belum ada putusan tetap, maka sekali tahapan pencalonannya tetap berlanjut. Jika dalam perkembangannya, Erdi Dabi ditahan kepolisian karena kasusnya itu, maka untuk tahapan pencalonannya bisa didelegasikan ke timnya," katanya.
Sebelumnya bakal balon bupati sekaligus Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dadi (ED) terlibat lakalantas di Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Rabu (16/09) pagi hingga menyebabkan seorang polwan berpangkat Bripka meninggal di lokasi kejadian.
Wabup bersama rekannya, diketahui dalam kondisi mabuk alkohol saat mengendarai mobil Toyota Hilux dari arah Jayapura menuju Entrop dengan kecepatan tinggi.
Wabup yang saat itu menjadi pengemudi, tidak dapat mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya hilang kendali hingga akhirnya menabrak seorang pengendara motor, yang diketahui merupakan anggota Propam Polda Papua, Bripka Christin MB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat