Pemilik Lembaga Keuangan Tanggung Jawab Selesaikan Masalah: OJK Diminta Tegas
Upaya mendapatkan suntikan dana segar atau tambahan modal ini adalah tugas dari pemilik bank atau asuransi. Kalau pemilik tidak sanggup menyuntikkan tambahan modal, maka dia berkewajiban mencari investor baru.
Apabila pemilik bank atau asuransi tidak sanggup menyuntikkan tambahan modal dalam bentuk dana segar untuk memenuhi semua kewajibannya, OJK harus berani sesuai kewenangan UU untuk melakukan berbagai strategi yang dibutuhkan.
"Untuk kasus bank bermasalah, OJK bisa memaksa terjadinya merger atau bahkan mengalihkan bank bermasalah ke LPS atau kalau perlu ditutup agar tidak menjadi benalu di dalam sistem keuangan. Demikian juga untuk kasus asuransi. Harus ada ketegasan OJK memaksa asuransi memenuhi kewajibannya membayar klaim nasabah," tegas Piter.
"Ketegasan OJK ini sangat ditunggu dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti