2. Dokumen FinCEN: 496 Transaksi Janggal Senilai Rp7,46 Triliun
Bukan hanya bank raksasa dunia, dokumen FinCEN juga menyebut ada sejumlah aliran dana janggal yang dilakukan melalui 19 bank di Indonesia dengan nilai US$504,65 juta atau setara Rp7,46 triliun. Nilai tersebut merupakan gabungan dari aliran dana masuk sebesar US$218,49 juta dan aliran dana keluar sebesar US$286,16 juta.
Melansir dari laporan ICIJ, dalam periode Februari 2013 hingga 3 Juli 2017 ada 496 transaksi janggal yang terekam dari 19 bank di Indonesia. Dua bank tersebut merupakan bank BUMN, sedangkan 17 bank lainnya merupakan bank swasta.
Berikut adalah daftar 19 bank yang tercatut dalam dokumen FinCEN beserta dengan jumlah dana yang diterima maupun yang keluar melalui bank tersebut.
Nama Bank | Jumlah Transaksi | Nominal Dikirim | Nominal Diterima |
Bank Negara Indonesia (BNI) | 2 | US$5,42 juta | - |
Bank Mandiri | 111 | US$250,39 juta | US$42,33 juta |
Bank DBS Indonesia | 8 | US$1,51 juta | US$1,99 juta |
Bank Windu Kentjana International | 49 | - | US$130,81 juta |
Bank Central Asia/BCA | 19 | - | US$753.760 |
Bank CIMB Niaga | 7 | - | US$4,88 juta |
Bank Panin | 19 | US$5,42 juta | - |
Bank Nusantara Parahyangan | 10 | US$708.541 | - |
Bank of India Indoensia | 5 | - | US$20,76 juta |
Bank OCBC NISP | 13 | US$2,65 juta | US$44.095 |
Bank Danamon | 28 | - | US$3,1 juta |
Bank Commonwealth | 152 | US$6,59 juta | US$2,96 juta |
Bank UOB Indonesia | 24 | US$2,39 | - |
Bank ICBC Indonesia | 1 | US$49.990 | - |
Bank Chinatrust Indonesia | 39 | US$57.440 | US$496.858 |
Bank Standard Chartered | 3 | US$5,8 juta | US$5.400 |
Bank International Indonesia | 34 | US$348.228 | US$4,88 juta |
Citibank | 1 | - | US$2 juta |
Berkenaan dengan terlacaknya transaksi mencurigakan di dua bank BUMN, Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Sunarso, memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan bank Himbara sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan, bank Himbara berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan, baik Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering," pungkasnya pada Selasa, 22 September 2020 di Jakarta.
Dalam hal ini, Sunarso mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT). Ia menerangkan, dalam UU tersebut diatur bahwa direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih