- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
SP PLN Juga Tolak UU Cipta Kerja, Tegasnya: Ini Bertentangan dengan Putusan MK
Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) ikut menolak ikut menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, Selasa (6/10/2020), mengatakan SP PLN menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law dan siap mendukung upaya hukum untuk membatalkannya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baca Juga: 65% Pendapatan Pertamina Bisa Hilang karena Bergeser ke PLN, Apa Sebabnya?
"Setelah melalui pembahasan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) SP PLN hari Senin (5/10) maka menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law," katanya.Baca Juga: Buntut Polemik UU Cipta Kerja, Netizen Elu-elukan PKS
Lanjutnya, SP PLN dengan beberapa serikat Pekerja yang terafiliasi dalam Public Services International (PSI), yakni PP IP, SP PJB, SPEE, FSPMI, dan Federasi Serbuk Indonesia juga menolak cluster Ketenagalistrikan dalam UU Omnibus law yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: III/PUU-XIII/2015.
Menurut dia, UU Omnibus Law sangat merugikan hak-hak para pekerja, dan lebih berpihak pada kepentingan pengusaha.
"Saat ini dari sekian banyak hal-hal yang merugikan hak-hak pekerja, ditambah lagi hal tersebut telah menciptakan iklim ketidakpastian bagi pekerja," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil