Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bakal mengerek daya saing industri manufaktur nasional. Menurutnya, omnibus law ini akan mendongkrak peningkatan kinerja industri manufaktur dalam negeri.
"Justru UU Cipta Kerja ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik. Jadi kalau sektor tenaga kerja baik, tentu akan mendukung kinerja sektor industri manufaktur juga," ujar dia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Agus merinci, setidaknya ada lima manfaat yang diperoleh industri dalam negeri dari pemberlakuan UU Cipta Kerja. Pertama, kemudahan untuk mendapat bahan baku ataupun bahan penolong lainnya.
Baca Juga: Demo Omnibus Law Bikin PDIP Ketar-ketir, Mega Langsung Keluarkan Titah
"Ini tentu untuk menjamin investasi agar investasi berjalan dengan baik juga proses produksi berjalan dengan baik," terangnya.
Kedua, adanya pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian untuk kesesuaian industri. Lalu ketiga, berkaitan dengan penciptaan industri strategis. Keempat, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Terakhir, memperbaiki tata cara pengawasan, pengendalian usaha industri, dan perbaikan iklim kawasan industri.
Oleh karena itu, dia menganggap spirit dari UU Cipta Kerja ini ialah menekankan pada peningkatan produktivitas industri, khususnya manufaktur. Alhasil dia meyakini industri dalam negeri akan terpacu untuk menghasil produk yang berdaya saing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: