Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Baik Guys! Halaman UU Ciptaker Berubah-ubah, Ini Tanda-Tanda Dibatalkan MK

Kabar Baik Guys! Halaman UU Ciptaker Berubah-ubah, Ini Tanda-Tanda Dibatalkan MK Kredit Foto: Istimewa

Lanjut Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini, ia mengatakan materi atau pasal dalam UU bisa dibatalkan MK. Bahkan, UU bisa dibatalkan seluruhnya jika proses pembentukan dan pengesahannya bermasalah.

“Kalo yang bertentangan materinya, maka materi terkait itu saja yang dibatalkan. Tapi kalo prosesnya, seluruh UU bisa dibatalkan,” kata dua.

Sambungnya, “Coba cek, apa benar ketika disahkan di DPR, naskah final belum ada. Kalo para anggota DPR bisa buktikn bahwa mereka belum dibagi naskah final, sangat mngkin dinilai bahwa penetapan UU tersebut tidak sah dan bisa dibatalkan MK,” tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: