Namun, pemerintah menambahkan perlindungan hukum bagi para buruh. Karena bagi pengusaha yang tidak patuh pada UU ini bisa dikenakan sanksi pidana.
"Sekarang kita bikin 19 kali plus enam dijamin kalau tidak bisa deliver pengusahanya bisa dipidana. Jangan kita buruk sangka ini merugikan buruh, tidak. Malah ini memberikan tambah baik," jelasnya.
Baca Juga: Moeldoko Buka Suara: Jokowi Sudah Banyak Berkorban, sampai Dicaci Maki
Ditambah lagi, ide untuk UU Cipta Kerja sendiri sudah diusulkan sejak lama. Ketika itu, dirinya masih menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
"Saya mulai ini waktu menkopolhukam betapa semrawutnya peraturan kita yang sekian puluh itu saling tumpang tindih, mengunci sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar akibatnya korupsi tinggi," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: