Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digital Banking dalam Bayang-bayang Kejahatan Siber

Digital Banking dalam Bayang-bayang Kejahatan Siber Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatan Siber?

Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang belum kunjung disahkan DPR merupakan titik kunci dalam masalah kejahatan siber ini. Pasalnya, menurut Pratama, para penyelenggara sistem transaksi elektronik (PSTE) terbilang santai dan kendor dalam mengamankan data pribadi penggunanya.

"Bila kebocoran data ini berulang terjadi maka masyarakat akan sulit untuk percaya dan ujungnya platform digital banking yang dibuat akan ditinggalkan oleh nasabah," kata Pratama mewanti-wanti.

Baca Juga: Tantangan Perlindungan Data dan Keamanan Teknologi dalam Industri Pembayaran Digital

Ketidakadaan UU PDP saat ini membikin pihak bank sebagai PSTE relatif sulit untuk dimintai tanggung jawab. Yang maksimal mereka lakukan umumnya adalah mengganti dana nasabah.

Dia menegaskan bahwa, "untuk urusan dana, seharusnya perbankan menggantinya. Bila tidak, rush money bisa terjadi."

Soal pertanggungjawaban akibat bocornya data yang saat ini terjadi, menurutnya, memang sangat sulit. Jika RUU PDP disahkan, ia berharap ada pasal yang memberikan peluang masyarakat untuk menuntut PSTE atas kebocoran data.

Sebagai perbandingan, Eropa punya UU PDP yang disebut General Data Protection Regulation (GDPR). Setiap kebocoran data yang terbukti ada kelalaian, pihak pengelola data bisa dikenai tuntutan maksimal 20 juta euro atau setara Rp347,65 miliar (kurs Rp17.382).

"Ini memaksa PSTE di Eropa untuk memperkuat sistem mereka sesuai dengan standar yang ditentukan dalam aturan turunan GDPR," bebernya.

Namun, dilihat di 2020 ini, pandemi memaksa perbankan untuk mengembangkan semaksimal mungkin potensi penggunaan platform digital banking untuk nasabahnya. Aplikasi digital banking dibuat sedemikian banyak fitur yang memudahkan untuk bertransaksi. Bahkan karena pandemi, perbankan banyak membikin terobosan pembuatan buku tabungan lewat aplikasi.

"Tentu ini patut diapresiasi, namun tetap harus diingat mudah dan nyamannya penggunaan aplikasi akan percuma bila faktor keamanan diabaikan," kata Pratama mengingatkan lagi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: