Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Terheran-Heran
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menegaskan dia tidak pernah terbukti memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) untuk melakukan underlying saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal. Selama persidangan kasus Jiwasraya, kata Heru, jaksa penuntut umum sama sekali tak bisa membuktikan hal itu.
Hal itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, dalam sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin malam, 26 Oktober 2020.
"Selama persidangan, klien kami (Heru Hidayat) tidak pernah terbukti memerintahkan manajer investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh manajer investasi melakukan underlying saham dan reksa dana Jiwasraya," kata Kresna.
Baca Juga: Terbukti Cuci Uang Jiwasraya, Bentjok Terancam Jatuh Miskin
Bahkan, kata Kresna, Heru Hidayat tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI). Begitu juga, dengan tuduhan nominee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan.
Dalam persidangan, tegas Kresna, nominee yang dituding nominee kliennya merupakan nominee Piter Rasiman. Apalagi telah diakui oleh Piter Rasiman.
"Nama nominee klien kami juga tidak terbukti. Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," ujarnya.
Selain itu, selama persidangan, menurut Kresna, juga tidak terbukti bahwa kliennya terlibat dalam aktivitas goreng saham. Fakta persidangan, kata dia, tidak satu pun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.
"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu, apa salah klien kami?" ujarnya.
Kresna pun menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Pasalnya, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham, hingga aliran dana ke kliennya.
"Jadi, putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," imbuh Kresna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: