Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Terheran-Heran

Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Terheran-Heran Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk Heru Hidayat hukuman penjara seumur hidup. Ia dinilai bersalah terkait korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan, Senin malam, 26 Oktober 2020).

Baca Juga: Terbukti Cuci Uang Jiwasraya, Bentjok Terancam Jatuh Miskin

Majelis Hakim juga mengganjar Heru dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp10,72 triliun.

Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: