Sementara itu, terkait dengan BLT subsidi gaji yang diakui sebagai instrumen pemerintah untuk mendorong daya konsumsi pekerja pada saat kebijakan penundaan kenaikan UMP 2021 dinilai cukup efektif.
"Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada dan saya melihat sendiri teman teman pekerja kita terbantu dengan subsidi gaji ini," ujar Ida.
Sebelumnya, Kemnaker mengumumkan penundaan kenaikan UMP 2021 atau diputuskan tetap sama dengan tahun ini atau tak ada kenaikan. Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.
Edaran ini mengatur tentang penetapan UMP 2021 pada masa pandemi covid. Penerbitan SE dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Selain itu untuk penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” kata Ida.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami