Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serba-Serbi UMP 2021 Tak Naik: 5 Provinsi Bandel

Serba-Serbi UMP 2021 Tak Naik: 5 Provinsi Bandel Kredit Foto: Freepik/Jonan111
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. UMP 2021 akan sama dengan tahun ini. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum (UM) tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pekerja Jakarta, Anies Sampaikan Kabar Gembira, UMP 2021 Naik! Eits, Ada Syaratnya

Kedelapan belas provinsi yang dimaksud adalah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Dari 18 nama tersebut, Provinsi DKI Jakarta menjadi yang paling tinggi. Adapun UMP pada tahun depan untuk Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp4,2 juta.

Ada sejumlah fakta menarik dari penetapan UMP tahun depan. Berikut fakta yang telah dirangkum:

1. Ada 5 Provinsi yang UMP-nya Naik

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ada 5 provinsi yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan ihwal tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi 2021. Sementara, 15 provinsi lainnya telah menetapkan UMP sesuai dengan himbauan SE tersebut.

Tiga Provinsi menetapkan UMP tahun depan yang tidak sesuai dengan imbauan isi SE Nomor M/11/HK.04/2020 di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Tengah (Jateng), dan Jogjakarta.

Meski tercatat 15 Provinsi yang tidak menaikkan UMP 2021, Kemenaker mengakui bahwa Surat Keputusan (SK) dari penetapan tersebut belum diterima oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hingga 2 November 2020.

2. Pengusaha Kecewa UMP di 5 Provinsi Naik

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang keputusan yang dilakukan oleh sejumlah Gubernur atau Kepala Daerah yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMP) 2021 yang tidak sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP 2021 tidak tepat.

Apindo menilai seharusnya keputusan sejumlah Kepala Daerah harus sejalan dengan imbauan dengan pemerintah pusat.

3. UMP Naik Bisa Sebabkan PHK

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa tidak patuhnya kepala daerah ini mempersulit dunia usaha. Mengingat, pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis.

"Kami menyayangkan karena para Gubernur ini tidak melihat kondisi yang ada. Tapi kami tidak akan melakukan gugatan," ujar Hariyadi.

4. Kemenaker Ingatkan 5 Provinsi yang Naikkan UMP

Kementerian Ketenagakerjaan merespons sejumlah Gubernur atau Kepala Daerah yang menetapkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Hingga saat ini, tercatat sudah ada lima provinsi yang mengumumkan adanya kenaikan UMP.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa meski keputusan kelima pemerintah daerah itu tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pihaknya mengapresiasi langkah itu.

Meski begitu, Haiyani menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMP 2021 jangan hanya sebatas selembar kertas.

5. UMP Naik Siap-siap PHK Massal

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani S Motik mengatakan, menaikkan UMP 2021 di tengah tekanan pandemi virus corona (Covid-19) membuat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja.

"Kita ketahui pengangguran naik, jumlah PHK naik bisa sampai 20 juta. Data ketenagakerjaan kalau saat ini ada 8,14 juta yang menganggur, 28 juta kerja paruh waktu. Maka itu, ada 46,3 juta orang yang tidak bekerja secara penuh," ujarnya.

6. UMP Diserahkan ke Gubernur Masing-masing

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa terkait upah minimum provinsi (UMP) dikembalikan kepada kewenangan dan keputusan gubernur masing-masing daerah.

Dia mengatakan, SE ini berdasarkan hasil kajian mendalam dengan Dewan Pengupahan Nasional demi perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: