Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dudung Effect, Pencopotan Baliho Habib Rizieq Merambat ke Luar DKI Jakarta

Dudung Effect, Pencopotan Baliho Habib Rizieq Merambat ke Luar DKI Jakarta Kredit Foto: Istimewa

Sekum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai pihak yang berwenang menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berizin atau tidak membayar pajak adalah pemerintah daerah atau provinsi.

"TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi," cuit Mu'ti di akun Twitternya.

Baca Juga: Pereteli Baliho-baliho Habib Rizieq, Aparat TNI Malah Bikin Resah Warga

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga ikut bicara. Dia bilang, tindakan TNI yang langsung turun mengurus Rizieq telah sangat mengkhawatirkan dan menakutkan.

"Keadaan negara seperti sudah sangat genting, berada dalam keadaan darurat. Hukum sipil seperti sudah tidak berjalan," ujar Hamdan di akun Twitter @hamdanzoelva.

Tetapi, pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati punya pendapat lain. Menurutnya, TNI bisa membantu tugas Pemda atau Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan negara. Apalagi, bila ditengarai adanya bibit ancaman kepada persatuan dan kesatuan bangsa.

"Tugas TNI di bidang pertahanan sesuai tusi (tugas dan fungsi) bisa saja lakukan itu menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang yang kita sebut OMSP (operasi militer selain perang)," ujar Nuning.

Soal pemasangan spanduk, baliho, dan reklame diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Semua diatur agar tidak merusak estetika, etika, dan kepastian hukum. Jadi, TNI menertibkan spanduk dan baliho liar tersebut sebagai bentuk bantuan kepada Satpol PP Jakarta. Hal ini merupakan kerangka penegakan hukum.

"Harus dikatakan dengan pasti, negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum," tegasnya.

Nuning yakin, jika Satpol PP bekerja murni berdasarkan tugas dan fungsi sesuai regulasi, pasti TNI tak perlu turun tangan. 

Hal senada disampaikan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani. Kata dia, langkah TNI mencopot baliho Rizieq tidak melanggar aturan. Alasannya, korps baju loreng punya tugas dalam operasi militer selain perang yang dijelaskan dalam UU TNI. Yaitu membantu pemerintahan di daerah atau Polri dalam tugas keamanan.

"Hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jaleswari.

Dia menilai, langkah itu diambil karena TNI merasa selama ini aparat pemerintah yang sudah mengambil tindakan tegas justru dilecehkan. Satpol PP sudah membongkar baliho Rizieq, tapi dipasang kembali.

"Sehingga mereka (TNI) menyatakan sikap dukungan dalam bentuk perintah membantu pemerintah," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: