Amnesty International Minta Petugas yang Menembak Laksar FPI Harus Dibuka Identitasnya
Amnesty Internasional Indonesia ikut menyoroti kasus penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek oleh kepolisian yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
"Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2020).
Menurut dia, harus ada penjelasan mengenai kondisi petugas saat itu. “Harus ada penjelasan tentang apakah petugas yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan,” tandas Usman.
Dia menegaskan, polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing.
"Komnas HAM harus ikut mengusut. Komisi III DPR RI juga perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: