Sahminudin juga menyampaikan bahwa jika pemerintah menyarankan untuk mencari komoditas pengganti, pemerintah harus mempertimbangkan 4 hal: apakah nilai tukarnya sama dengan komoditas saat ini? Apakah tanahnya cocok? Bagaimana dengan budaya pertanian tembakau yang sudah berlangsung turun temurun? Dan terakhir, siapa yang bisa menjamin pasarnya?
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat komisi XI DPR RI tersebut, Sahminudin juga memberikan prediksi penurunan penjualan jika cukai tetap dinaikkan. Ia mencontohkan ketika terjadi kenaikan di tahun 2019, penurunan penjualan mencapai 52 milyar batang. Apabila di tahun mendatang kembali terjadi kenaikan 23% - 35%, diprediksikan tahun 2021 akan kembali terjadi penurunan penjualan hingga 63 milyar batang, dan ini setara dengan 63.000 ton tembakau.
"Jika cukai rokok tetap dinaikkan, hal ini tidak hanya memberikan dampak negatif terhadap tenaga kerja dan serapan tembakau, tetapi juga akan memperbesar peredaran rokok illegal," ujar Sahminudin.
Sementara, menanggapi aspirasi tersebut, Puteri Anetta Komarudin, daerah pemilihan Purwakarta, Karawang, dan Bekasi mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan petani tersebut akan disampaikan kepada pimpinan. Ia juga mengatakan bahwa masalah cukai rokok ini sering disuarakan.
“Kemarin mau dibahas, namun di postpone hingga Januari 2021. Banyak yang sudah menyampaikan concern-nya, namun sedikit yang mengetahui dampak pada tenaga kerja,” ujar Puteri Anetta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: