Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Toto Pranoto menilai, skema restrukturisasi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menjadi solusi yang mampu menekan nilai kerugian para nasabah ketimbang skema lainnya.
Menurutnya, skema lainnya yakni; likuidasi, akan menyebabkan ketidakpastian dan kerugian yang besar bagi nasabah. Mengingat nilai liabilitas Jiwasraya baru-baru ini sudah tembus Rp54 triliun, jauh di atas nilai aset yang tersedia Rp15 triliun. Baca Juga: Utang Capai Rp54 T, Restrukturisasi Polis Jiwasraya Tetap Berjalan
"Opsi restrukturisasi piliha terbaik dibanding terjadi pailit atau likuidasi," kata Toto saat dihubungi, Senin (28/12/2020). Baca Juga: Rampasan Aset Kasus Jiwasraya Belum Dapat Dieksekusi
Dan yang terpenting tegas Toto, restrukturisasi polis akan memberi kepastian waktu pengembalian manfaat investasi bagi nasabah, sedangakan sebaliknya jika yang terjadi skema likuidasi, tentu bukan hanya besaran nominal yang pengembaliannya akan jauh lebih kecil dibanding restrukturisasi, namun rentang waktu pengembaliannya-pun juga tidak bisa dipastikan.
Karena itu, Toto mengingatkan para nasabah untuk bertindak bijak dalam menyikapi skema restrukturisasi. Ia berharap para nasabah tidak mudah terhasut provokasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab dan akan merugikan nasabah serta menyebabkan rasa penyesalan dikemudian hari.
Menurutnya, akan teramat berspekulasi jika terdapat nasabah yang menolak program restrukturisasi. Sebab, nantinya nasabah yang tidak bersedia mengikuti program restrukturisasi, polisnya akan tetap berada di Jiwasraya dan akan dikelola secara utang-piutang dengan topangan aset yang tidak clear di Jiwasraya.
"Pemegang polis Jiwasraya yang tidak setuju dengan pilihan restrukturisasi. Polisnya akan tinggal di Jiwasraya sehingga pengembalian investasi lebih terbatas. Karena sumber pengembalian investasi mereka hanya bersandar pada aset Jiwasraya yang tersisa dan jumlahnya relatif tidak besar," kata Toto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil