Alhamdulillah, Penegasan MUI Bikin Adem: Vaksin Sinovac Halal dan Aman Digunakan Umat Islam
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa final terkait vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd Tiongkok.
Hal ini menyusul dengan terbitnya izin penggunaan darurat (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Baca Juga: MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal, Epidemiolog: Ini Bagus!
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan diktum pertama yakni, vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Sinovac Life Sciences Co Ltd Tiongkok dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Baca Juga: Yakinkan Masyarakat, Kang Emil: Vaksin Covid-19 Tak Akan Ubah Tubuh Jadi Warna Hijau
Kemudian, vaksin tersebut boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya.
Ia menyatakan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.
“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (12/1/2021).
“Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Fatwa MUI pada Jumat (8/1) telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan Vaksin Covid-19 dari sisi bahan.
Sementara itu, BPOM sendiri saat mengumumkan EUA, menyampaikan bahwa vaksin Sinovac ini memiliki kemanjuran sampai 65,3 persen.
Angka ini berada di atas standard yang ditentukan World Health Organization (WHO), yakni 50 persen.
“Pada hari ini, Senin 11 Januari 2021 BPOM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavax Produksi Sinovac bekerejasama dengan PT Biofarma,”
“Hasil analisis terhadap efficacy vaksin Sinovac dan uji klinis di Bandung menunjukkan efficacy sebesar 65,3 persen,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito dalam telekonferensi, Senin (11/01).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil