Polri menindaklanjuti laporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terhadap Habib Rizieq Shihab soal penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sudah ditangani. PTPN VIII melaporkan sudah ke Bareskrim, tentunya Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Dirikan Ponpes di Lahan PTPN VIII, FPI Bisa Didenda Rp4 Miliar hingga Dibui
Rusdi menjelaskan, nantinya penyidik akan melakukan serangkaian penyelidikan untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut. Nantinya, polisi akan mendalami ada atau tidaknya tindak pidana dalam laporan itu. Oleh sebab itu, saat ini penyidik belum menentukan apakah dalam waktu dekat akan memanggil saksi ataupun memeriksa ahli.
"Belum masih proses. Tentunya penyidik masih mempelajari semuanya," ujar Rusdi.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum