Menurut mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Inkaso melalui bank lain
Transaksi dilaksanakan terhadap pihak ketiga nasabah bank lain di luar kota. Dalam hal ini, inkaso bisa dilakukan melalui cabang bank sendiri. Bila tidak memiliki kantor cabang di wilayah kliring yang dituju, maka bank biasanya menggunakan bank lain atau bank koresponden yang mempunyai kantor di wilayah kliring yang dituju.
2. Inkasi melalui cabang bank sendiri
Transaksi ini dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang bank sendiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: