Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDI Perjuangan Ikut Angkat Suara Komentari Soal Kudeta

PDI Perjuangan Ikut Angkat Suara Komentari Soal Kudeta Kredit Foto: Viva

Adapun, Kementerian Luar Negeri Indonesia meminta warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki keperluan penting untuk meninggalkan Myanmar. Seruan ini datang setelah meningkatnya kekerasan antara pengunjuk rasa dan pasukan keamanan yang telah menewaskan puluhan orang.

Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha menuturkan, memperhatikan perkembangan situasi terakhir dan sesuai rencana kontijensi, saat ini Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Yangon menetapkan status Siaga II.

Baca Juga: Semua Demi Myanmar, ASEAN Gaungkan Solusi Ini ke Hadapan Junta

Dalam hal ini, jelasnya, KBRI telah sampaikan imbauan agar WNI tetap tenang dan berdiam diri di kediaman masing-masing, menghindari bepergian, termasuk ke tempat kerja jika tidak ada keperluan sangat mendesak.

"Sedangkan bagi WNI beserta keluarganya yang tidak memiliki keperluan yang esensial, dapat mempertimbangkan untuk kembali ke Indonesia dengan memanfaatkan penerbangan komersial yang saat ini masih tersedia," ujarnya.

Baca Juga: The Fed Kaget Junta Myanmar Kerja Keras untuk Kuras Dana USD1 Miliar di Bank

"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon terus memantau perkembangan situasi di Myanmar. Saat ini dipandang belum mendesak untuk melakukan evakuasi WNI," sambungnya, dalam sebuah pernyataan, pada Jumat (5/3/2021).

Sebelumnya, Singapura juga telah mengeluarkan seruan yang sama kepada warganya yang berada di Myanmar.

"Warga Singapura saat ini di Myanmar harus mempertimbangkan untuk pergi sesegera mungkin dengan cara komersial sementara masih memungkinkan untuk melakukannya," kata Kementerian Luar Negeri Singapura.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: