Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

239 Penyelenggara Negara Disurati KPK: Segera Lengkapi LHKPN dengan Jujur

239 Penyelenggara Negara Disurati KPK: Segera  Lengkapi LHKPN dengan Jujur Kredit Foto: Unsplash/ Scott Graham
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati 239 penyelenggara negara (PN) yang tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dengan lengkap dan benar.

"Berdasarkan pemeriksaan secara acak, KPK menemukan masih banyak PN yang tidak sepenuhnya melaporkan harta yang dimilikinya," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, lewat pesan singkat, Minggu (7/3/2021). Baca Juga: KPK Mau Keluarkan Kasus SP3, ICW Kritik Keras: 'Ini Rangkaian Efek Buruk Revisi UU KPK'

Melalui surat tersebut, KPK meminta PN melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020, dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021.

Berdasarkan catatan komisi antirasuah, dari pemeriksaan yang dilakukan di tahun 2020, Ipi merinci, 239 penyelenggara tersebut terdiri atas 146 orang atau sekitar 61 persen dari instansi daerah, 82 orang atau sekitar 34 persen dari instansi pusat, dan sisanya, 11 penyelenggara negara atau sekitar 5 persen, dari BUMNBaca Juga: PLN-KPK Integrasikan Penanganan Pengaduan

"Berdasarkan kelompok jabatan, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 PN," bebernya.

Menyusul di urutan kedua, Kepala Kantor Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebanyak 33 Kepala Kantor. Terbanyak berikutnya adalah Kepala Badan, dengan jumlah 31 Kepala Badan yang berasal dari beberapa daerah. Dan terakhir, Bupati dengan jumlah 18 orang.

Sementara jenis harta yang KPK temukan paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. "Penyelenggara negara umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan," imbuh Ipi.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 PN dari 239, atau sekitar 84 persen. Kemudian, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 PN, atau sekitar 45 persen.

Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya. Yang termasuk kategori ini misalnya polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN, atau sekitar 14 persen.

"KPK mengimbau agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap," tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

"Bagi KPK, kewenangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," tandas Ipi. [OKT]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: