Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Lembaga Penjaminan Simpanan?

Apa Itu Lembaga Penjaminan Simpanan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Namun, dalam perlaksanaannya, blanket guarantee menimbulkan moral hazard. Meski berhasil menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, tetapi tetap diperlukan suatu aturan untuk menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas. Karena itulah dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah bentuk-bentuk simpanan nasabah yang meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk-bentuk lain yang dipersamakan. Nilai saldo yang dijamin oleh LPS adalah saldo pada saat izin bank tersebut dicabut, dan merupakan penjumlahan dari saldo dari seluruh rekening yang dimiliki oleh nasabah yang dimaksud.

Sementara itu, fungsu dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan fungsi dari lembaga ini adalah menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Berkaitan dengan fungsi menjaga stabilitas sistem perbankan, LPS memiliki tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif menjaga stabilitas perbankan, selain itu LPS juga merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang berdampak sistemik dan yang tidak berdampk sistemik.

Adapun tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu sebagai berikut:

  1. Membuat serta menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
  3. Membuat dan menetapkan kebijakan sebagai upaya aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Membuat, menetapkan, serta melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
  5. Melakukan penanganan terhadap Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Lebih lanjut, nilai simpanan yang dijamin LPS yakni sebesar Rp2 miliar (maksimal) per nasabah per bank. Apabila nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan dalam satu bank, maka simpanan yang dijamin dihitung dari jumlah saldo seluruh rekening.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: