Ngeri Dibakar, Taiwan Perintahkan Bisnis-bisnis di Myanmar Kibarkan Bendera
Sidang Suu Kyi Batal
Pengadilan Myanmar, kemarin, membatalkan sidang terhadap pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, karena kendala koneksi internet.
Ketua Tim Penasihat Hukum Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengatakan, akibat kendala ini sidang yang digelar virtual ditunda hingga 24 Maret.
Suu Kyi (75) didakwa terkait impor alat komunikasi walkie talkie tanpa izin serta menggunakannya. The Iron Lady itu juga dikenakan pasal undang-undang bencana karena melanggar pembatasan pandemo Covid-19 terkait perkumpulan massa saat kampanye Pemilu November 2020.
Selain itu, Suu Kyi juga didakwa menerima suap 600.000 dolar AS atau sekitar Rp 8,5 miliar serta emas selama menjabat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: