Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, CIPS Berikan Sejumlah Rekomendasi

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, CIPS Berikan Sejumlah Rekomendasi Crunching the numbers | Kredit Foto: Unsplash/William Iven
Warta Ekonomi, Jakarta -

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman mengatakan, upaya untuk mendorong inklusi keuangan perlu terus dilakukan, terlebih di masa pemulihan ekonomi seperti sekarang ini.

Kegiatan ekonomi yang dulu masih dilakukan secara tradisional lewat lembaga keuangan seperti bank, saat ini sudah bertransformasi ke arah pemanfaatan teknologi yang masif yang mendukung kemunculan fintech.

Baca Juga: CIPS: Pemerintah Perlu Perkuat Aturan Perlindungan Konsumen Di Industri P2P Lending

Ajisatria menyebut bahwa perkembangan P2P lending diwarnai banyak kontroversi, misalnya terkait praktek pemberian pinjaman yang menawarkan pinjaman tunai tanpa jaminan atau payday loan. Selain itu, kebanyakan dari mereka belum memiliki sistem perlindungan data pribadi yang memadai sehingga data pribadi konsumen rawan disalahgunakan.

"Di tingkat yang lebih teknis, OJK (dan / atau bersama AFPI) juga dapat mengeluarkan pedoman tentang cara mengumpulkan dan menggunakan data pribadi orang-orang di luar peminjam (biasanya yang terdaftar sebagai kontak darurat) untuk memastikan persetujuan mereka juga diperoleh dengan benar,” kata Ajisatria, Selasa (16/3/2021).

Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan ulang larangan total untuk mengakses data seluler karena pelarangan total atas akses ke data seluler dapat menghambat upaya inklusi keuangan.

Menurut Ajisatria, OJK dapat fokus pada pemberian kerangka persetujuan atau consent yang jelas untuk akses data pribadi, yang sebenarnya sudah tercantum di dalam usulan revisi POJK 77 dan dengan mendukung pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sedang dibahas di DPR.

Rekomendasi berikutnya, lanjutnya, adalah perlunya pedoman yang lebih jelas bagi konsumen tentang bagaimana dan ke mana mengajukan pengaduan untuk setiap jenis masalah terkait dengan transaksi P2P lending.

Pedoman ini sangat diperlukan karena konsumen adalah orang awam yang tidak mengetahui jenis pelanggaran apa yang harus diajukan ke OJK (penagihan utang secara agresif, legalitas pemberi pinjaman) atau ke polisi (dalam kasus ancaman, penganiayaan atau pelecehan). Mereka juga kurang mengetahui daftar bukti dan dokumen yang akan diterima OJK atau polisi, apalagi konsumen tersebut bukan peminjam sendiri melainkan hanya kebetulan ada di daftar kontak peminjam.

Meskipun OJK sudah memiliki mekanisme yang baik untuk menerima pengaduan konsumen, semakin banyak pedoman teknis untuk P2P lending dapat mencegah konsumen untuk bolak-balik ke pihak berwenang untuk menyelesaikan laporan, sehingga membuat sistem penanganan pengaduan menjadi lebih terjangkau.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: