Kawasan Berikat adalah kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kawasan berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dan.atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.
Lebih lanjut, dikutip dari beacukai.go.id di Jakarta, Kamis (18/3/21) Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Baca Juga: Apa Itu Kartu Kredit?
Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah terutama untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.
Dalam Pasal 5 ayat 1 PMK 147/2011 stdtd. PMK 120/2013 disebutkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian Kawasan Berikat, yaitu:
- terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
- mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain;
- tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
- mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui kendaraan; dan
- digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan bahan baku menjadi barang hasil produksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: