Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status / lima kolektabilitas, yaitu:
1. Kolektabilitas 1 (Lancar/Pass)
Kolektabilitas 1 adalah statusĀ kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela). Kol-1 merepresentasikan pembayaran baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya.
2. Kolektabilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/Special Mention)
Kolektabilitas 2 atau Dalam Perhatian Khusus (DPK) merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya. Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.
3. Kolektabilitas 3 (Kurang Lancar/Substandard)
Kolektabilitas 3 atau Kurang Lancar merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya. Status ini didapatkan ketika debitur memiliki kendala dalam membayar kewajiban tetapi masih memiliki itikad baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: