Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Kolusi?

Apa Itu Kolusi? Kredit Foto: Wikimedia Commons

Kolusi juga dapat terjadi jika perusahaan menyelaraskan kampanye iklan mereka. Dalam hal ini, bisnis mitra mungkin ingin membatasi pengetahuan konsumen tentang suatu produk atau layanan keuntungan tambahan.

Dalam industri keuangan, kemitraan kolektif melalui penggunaan informasi orang dalam juga bisa menjadi kolusi. Kelompok yang berkolusi mungkin memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan melalui berbagi informasi pribadi sejak awal satu sama lain. Kolusi keuangan ini memungkinkan para pihak untuk masuk dan keluar dari perdagangan sebelum informasi yang dibagikan tersedia untuk umum.

Kolusi adalah praktik ilegal. Perusahaan yang pada awalnya setuju untuk mengambil bagian dalam perjanjian kolusi dapat merusak dan mengurangi keuntungan anggota yang tersisa. Selain itu, perusahaan yang cacat dapat bertindak sebagai whistleblower dan melaporkan kolusi tersebut kepada pihak yang berwenang.

Kolusi juga dapat terjadi di pasar lelang, di mana perusahaan independen mengoordinasikan penawaran mereka dengan melakukan persekongkolan tender.

Modus kolusi yang umum terjadi di Indonesia yaitu:

1. Gratifikasi

Pemberian ‘hadiah’ baik berupa uang tunai maupun barang dari pengusaha kepada oknum pejabat, baik di tingkat daerah maupun nasional (anggota parlemen atau eksekutif) dengan tujuan oknum pejabat tersebut ‘memuluskan’ jalan perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha tersebut berhasil memenangkan tender suatu proyek Pemerintah. Kerjasama ini terkadang juga berlanjut ke proyek-proyek selanjutnya.

2. Perantara (Broker)

Kolusi jenis ini umumnya berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa, di mana proses tersebut yang selayaknya dapat dilakukan dengan mekanisme Government to Government atau Government to Producer, harus terlebih dahulu ‘melewati’ seorang perantara yang hendak mengambil keuntungan. Perantara atau broker ini pun biasanya terdiri dari oknum-oknum yang memiliki jabatan atau wewenang tertentu di lembaga Pemerintahan atau perusahaan yang terlibat.

Tindakan kolusi adalah mufakat jahat yang dapat berujung pada tindak pidana sehingga siapapun yang melakukannya, akan diproses secara hukum.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: