Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kak Seto: Nama Saya Dicatut untuk Kepentingan Persaingan Dagang

Kak Seto: Nama Saya Dicatut untuk Kepentingan Persaingan Dagang Kredit Foto: Instagram/Kak Seto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. atau biasa dikenal sebagai Kak Seto mengatakan bahwa masalah yang menyangkut makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan itu merupakan ranahnya Badan Pengawas Makanan dan Minuman (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. Menurutnya, lembaga dan kementerian ini yang memiliki kewenangan untuk menetapkan makanan dan minuman itu diperbolehkan atau tidak beredar di pasaran.

Hal itu disampaikan Kak Seto untuk mengklarifikasi pemberitaan yang mencatut namanya dan mengait-ngaitkannya dengan berita hoaks bahaya Bisfenol A (BPA) dalam kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.

Baca Juga: Soal Keamanan Galon Guna Ulang, Komisi IX Hormati dan Dukung Kebijakan BPOM

"Saya tidak ada hubungannya sama sekali dengan hal itu karena memang bukan bidang saya. Bidang saya itu kan yang terkait dengan perlindungan anak," ujarnya dalam keterangan tertulis beberapa hari lalu.

Dia memang mengakui pernah dimintai tanggapannya oleh seseorang mengenai BPA AMDK galon guna ulang yang disebutkan bisa membahayakan kesehatan bayi, balita, dan calon bayi dari ibu hamil.

"Namun, waktu itu saya hanya mengatakan saya memang peduli perlindungan anak. Kalau ada masalah yang menyangkut makanan, minuman diperdebatkan, saya bilang itu harus ditanyakan langsung ke BPOM atau Kementerian Kesehatan yang tepat untuk mengklarifikasi, itu saja. Jadi saya sama sekali tidak mengatakan sesuatu terkait BPA yang ada di galon guna ulang itu," tuturnya.

Kak Seto mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti sama sekali mengenai permasalahan terkait BPA galon guna ulang itu. Yang berhak mengklarifikasinya menurut Kak Seto adalah BPOM. "Tapi, saya kok diikut-ikutkan dalam masalah persaingan dagang. Saya curiga ini ada persaingan dagang dan coba-coba melibatkan saya. Saya tidak mau. Saya hanya peduli pada perlindungan anak. Dalam hal ini, saya anggap pencatutan saja. Itu hanya memanfaatkan nama saya saja," ucapnya.

Kak Seto mengaskan bahwa apa yang disampaikan dalam pemberitaan terkait BPA galon guna ulang itu tidak benar. "Itu tidak benar. Saya hanya fokus ke masalah perlindungan anak. Karenanya, kalau ada masalah itu yang saya juga tidak menguasai permasalahannya, saya tidak berhak untuk menjawabnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Lingkungan (JPKL) Roso Daras dalam rilisnya mengutip nama pemerhati anak Seto Mulyadi yang menyebutkan penelitian terkait dampak BPA buat anak merupakan peringatan keras bagi semua pihak karena menyangkut masa depan anak-anak.

Terkait berita-berita yang tidak benar soal Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon AMDK akhir-akhir ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan pernyataan resminya kepada publik. Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi.

Penjelasan BPOM RI tentang kandungan Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon AMDK yang digunakan secara berulang ini dirilis Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan di laman resmi BPOM RI.

Disebutkan, sehubungan dengan beredarnya informasi bahwa kandungan BisfenolA (BPA) pada kemasan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang digunakan secara berulang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, BPOM memandang perlu memberikan penjelasan terkait hal itu.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

"Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC," demikian rilis BPOM.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: