Sampai dengan sekarang MK telah memutus 3.075 perkara. Sebagian terbesar adalah perkara pengujian undang-undang sebanyak 1.392 perkara yaitu sekitar 43% dari seluruh total perkara yang sudah diputus. Banyaknya perkara ditangani Mahkamah Konstusi (MK) sejak berdiri 2003 adalah bukti yang nyata bahwa Pancasila belum menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, tidak sepenuhnya putusan permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan. MK hanya mengabulkan sekitar 267 permohonan saja, sedangkan yang ditolak ada 498 permohonan.
Demikian terungkap dalam Webinar Nasional II bertajuk “Revitalisasi Pembangunan Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” yang digelar Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional (PA GMNI), secara virtual pada Jum’at, 30 April 2021. Webinar ini merupakan rangkaian kegiatan Pra Kongres IV PA GMNI yang akan digelar di Bandung, Juni mendatang ini juga berkaca atas banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak selaras dengan tujuan negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat