Maret 2021, OJK Klaim Profil Risiko Industri Keuangan Masih Terjaga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,17 persen (NPL net: 1,02 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Maret 2021 turun menjadi 3,7 persen (Februari 2021: 3,9 persen).
"Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto Maret 2021 sebesar 2,11 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non- core deposit dan alat likuid/DPK per 21 April 2021 terpantau masing-masing pada level 162,69 persen dan 35,17 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Baca Juga: Peraturan OJK tentang Kredit Modal Kerja Baru Bantu UMKM Hadapi Booming Ekonomi
Lebih lanjut, Anto bilang, permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,18 persen.
Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 667 persen dan 348 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
"Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,03 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen," pungkasnya.
Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: