Cukai Hasil Tembakau Buat Danai Kesehatan Dinilai Inkonstitusional, Kok Bisa?
Seyogyanya DBHCHT harus konsisten pada amanat UU 36/2007, Menteri Keuangan hanya bertugas merumuskan pembagian DBHCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
"Dalam konteks itu, pernyataan Wamenkes justru melanggar amanat Pasal 66A UU Cukai," tandasnya.
Gugun juga menyoroti pemanfaatan untuk pelayanan kesehatan tidak pernah digunakan dengan jelas. Alih-alih meningkatkan pelayanan kesehatan, malah dipakai untuk kampanye bahaya merokok.
"Apabila dari dulu dimaksimalkan, BPJS Kesehatan bisa lebih ringan bebannya. Aturan cukai rokok sendiri memiliki perjalanan sejarah yang panjang, seiring berkembangnya industri rokok di negeri ini," kata ia.
Gugun menegaskan, selama ini kesalahan fatal politik hukum tentang dana cukai rokok, adalah terlalu membuka open interpretative atau penafsiran yang terlalu liar, terutama oleh rezim kesehatan.
"Karena itu, pemerintah harus berani mengambil kebijakan yang adil tentang penggunaan dana cukai," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: