Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketika Hemat Anggaran Tak pada Tempatnya, Gaji Ke-13 Disunat dan PNS Disuruh Work From Bali

Ketika Hemat Anggaran Tak pada Tempatnya, Gaji Ke-13 Disunat dan PNS Disuruh Work From Bali Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Menurutnya, komponen gaji ke-13 sudah diputuskan lewat peraturan pemerintah sehingga tidak akan ada lagi perubahan. PP yang dimaksud yakni PP Nomor 62 tahun 2021 yang berisi gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, dan tunjangan yang melekat tanpa tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk kemampuan keuangan daerah.

Penghematan itu mendapatkan sorotan banyak kalangan. Sebab, di saat yang bersamaan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencanangkan program Work From Bali bagi Aparatur Sipil Negara di kementerian tersebut, dan tujuh kementerian lembaga di bawah koordinasinya.

Program bekerja dari Bali dinilai sejumlah kalangan sebagai pemborosan. Melihat situasi tersebut, ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemerintah memang sering kali melakukan penghematan anggaran tidak pada tempatnya.

Ia mencontohkan, anggaran belanja kementerian dan lembaga dihemat, tapi proyek infrastruktur jalan terus di 2021 dengan alokasi Rp 417 triliun.

“Ini apa yang mau dihemat? Karena Ibu Sri Mulyani penghematan juga sering tidak pada tempatnya. Sementara, proyek infrastruktur, anggarannya dipacu di 2021. Lalu ada ajakan Work From Bali, itu saya juga tidak sepakat,” ujarnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: