Perusahaan e-commerce Shopee membuktikan keberpihakannya pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal dengan membatasi akses pada 13 kategori produk impor, di mana penjualnya berada di negara lain atau dengan istilah lain “crossborder”.
“Ini satu hal yang perlu diapresiasi. Shopee sudah bersedia melakukan pembatasan penjualan 13 produk dari luar negeri yang memang sudah bisa dibuat oleh UMKM kita sendiri,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Teten, langkah Shopee tersebut merupakan bentuk perlindungan pada UMKM lokal di platform e-commerce cross border.
Baca Juga: Bakal Lahirkan 10.000 Eksportir, Kampus UMKM Shopee Ekspor Diresmikan Gibran
Adapun ke-13 kategori yang penjual asingnya dibatasi yakni meliputi hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, dan bawahan muslim pria. Kemudian outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.
Teten menjelaskan nilai industri fesyen muslim di Indonesia mencapai Rp280 triliun per tahun. Sedangkan nilai industri batik dalam negeri mencapai hampir Rp 5 triliun.
“Jadi ini adalah bentuk perlindungan terhadap industri yang nilainya mencapai hampir Rp300 triliun,” jelas Menteri Teten.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kebijakan ini akan membuat UMKM menjadi prioritas dalam penjualan di platform Shopee.
“Kami juga berharap ini bisa diikuti oleh platform digital lainnya,” kata Teten.
Baca Juga: Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi, Shopee Buka Pusat Vaksinasi di Bandung
Direktur Shopee Indonesia, Handhika Jahja mengatakan kebijakan ini diyakini dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pengembangan UMKM di dalam negeri.
Handhika menambahkan, Indonesia adalah negara pertama lahirnya Shopee sebelum ada di negara lain.
“Kalau dibelah ya, DNA kita sudah pasti Merah-Putih,” ujarnya.
Menurut data Shopee, saat ini penjualan cross border hanya 3 persen dari total penjualan e-commerce yang berdiri sejak 2015 itu.
Handhika mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, maka persentasenya akan menjadi lebih kecil lagi
“Pembatasan ini justru akan dapat meningkatkan porsi penjualan dari UMKM yang juga berpengaruh positif pada bisnis Shopee,” ungkapnya.
Baca Juga: UMKM Raup Cuan Besar dari Shopee 4.4 Mega Shopping Day
Pembatasan itu juga diyakini dapat melindungi sekaligus membuat UMKM lokal semakin berinovasi dan memiliki daya saing di pasar global.
“Selain pembatasan ini, kami juga memiliki program yang siap membawa UMKM Indonesia menembus pasar ekspor melalui Shopee,” katanya.
Irfan Feri Irawan, pemilik toko Annoor di Shopee, merasa sangat terbantu oleh kebijakan ini. Sebagai pengusaha di bidang busana Muslim yang bermarkas di Garut, Jawa Barat, Irvan tergerak untuk meningkatkan lini produknya.
"Dengan pembatasan 13 kategori produk impor, kita bisa bekerja sama dengan para pengrajin lokal untuk bersama-sama memperluas jangkauan bisnis kami di pasaran lokal dan internasional, meskipun bermarkas di Garut. Kita sangat berterima kasih atas bantuannya platform Shopee, apalagi dalam aplikasi untuk ekspor, yang memperkenalkan produk-produk Annoor ke luar negeri,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: