Dukung PPKM Darurat, Puskepi Minta Pemerintah Berlakukan Wajib Vaksin Keluar Masuk Jawa Bali
Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) mendukung kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali yang berlaku sejak hari ini, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan kebijakan PPKM Darurat Jawa - Bali merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang penambahan kasus per hari nya saat ini menembus angka lebih dari 20 ribu kasus.
"Puskepi mendukung PPKM Darurat dan berharap ketentuan ini diberlakukan hingga angka terpapar sudah jauh dibawah yang ada saat ini," ujar Sofyano dalam rilis yang diterima WE Online di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Menko Luhut Blak-blakan: Dua Pekan Kedepan Jadi Masa Kritis Penularan Covid
Namun demikian, Sofyano berujar ada dua hal penting yang ia usulkan kepada pemerintah agar kebijakan PPKM Darurat tersebut betul-betul efektif dalam meredam penyebaran wabah Covid-19.
"Pertama, selain PPKM Darurat, pemerintah perlu membuat keputusan bahwa bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar pulau Jawa dan Bali, wajib di vaksin atau telah di vaksin," ungkap Sofyano.
"Kedua, para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Daerah, perlu juga membuat kebijakan berupa keputusan yang mewajibkan siapapun juga yang akan masuk ke gedung/kantor Pemerintahan/TNI/Polri/BUMN menunjukan bukti telah di vaksin," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami