Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendorong Harmonisasi Regulasi BRIN

Mendorong Harmonisasi Regulasi BRIN Kredit Foto: Unsplash/Maarten van den Heuvel

"Ada penyempurnaan-penyempurnaan yang nanti akan diwadahi di dalam Perpres baru pengganti Perpres 33 Tahun 2021, ini yang sedang dibahas," ujarnya.

Thomas menjelaskan, sesuai Undang-undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lapan sebagai lembaga penelitian dan pengembangan diintegrasikan kepada BRIN. Menurutnya dalam integrasi, tidak ada peleburan.

Oleh karena itu lembaga yang menyelenggarakan keantariksaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden bukan lagi Lapan tetapi BRIN. Dan BRIN sebagai penyelenggara keantariksaaan akan masuk ke dalam Perpres pengganti Perpres 31 Tahun 2021.

Namun, menurut Thomas BRIN akan mendelegasikan tugas dan fungsi teknis penyelenggaraan keantariksaan kepada "organisasi riset" Lapan. Dalam Perpres BRIN nanti, diusulkan ada sekitar 10 atau 11 organisasi riset, antara lain organisasi riset penerbangan dan antariksa, organisasi riset ketenaganukliran, dan organisasi riset penerapan dan pengkajian teknologi.

"LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) kabarnya akan menjadi empat organisasi riset terkait hayati, kebumian dan sebagainya," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: