Raksasa pembayaran global Visa menyetujui penerbitan kartu debit Bitcoin (BTC) baru di Australia.
Aplikasi pengeluaran crypto yang berbasis di Sydney, CryptoSpend, mengumumkan pada hari Rabu bahwa Visa telah menyetujui penerbitan kartu debit fisik yang akan memungkinkan warga Australia membelanjakan Bitcoin mereka di pedagang lokal.
Baca Juga: JPMorgan: Langkah El Salvador Gunakan Bitcoin Bebani Jaringan
Salah satu pendiri CryptoSpend mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Australian Financial Review bahwa kartu baru akan dikeluarkan oleh perusahaan pembayaran lokal utama Novatti dan diperkirakan akan memasuki pasar pada bulan September. Visa diperkirakan akan mengumumkan persetujuannya akhir pekan ini.
Menurut laporan itu, kartu debit crypto yang akan datang akan memungkinkan pengguna untuk menghabiskan satu set cryptocurrency utama termasuk Bitcoin, Ether (ETH), XRP dan Bitcoin Cash (BCH). Kepemilikan kripto pengguna akan disimpan oleh BitGo.
Salah satu pendiri CryptoSpend Andrew Grech mengatakan bahwa kartu itu akan memberi orang Australia cara untuk menguangkan keuntungan Bitcoin mereka daripada menjual cryptocurrency.
“Menghabiskannya secara langsung adalah cara yang lebih nyaman untuk menjualnya. Jika pasar hijau, seseorang bisa mengatakan sudah waktunya untuk menghabiskan sebagian dari keuntungan saya. Di sisi lain pagar, orang lain mungkin mengatakan itu akan terus naik, saya akan memegangnya. Tetapi kami telah melihat lebih banyak volume pengeluaran ketika harga naik,” katanya dikutip dari Cointelegraph, Kamis (15/7/2021).
Menurut Tinjauan Keuangan, Visa telah menyetujui penerbitan kartu pengeluaran crypto di Australia untuk beberapa pertukaran crypto global seperti Binance, tetapi belum tersedia di negara tersebut.
Pertukaran Crypto Crypto.com juga menerima persetujuan untuk menjadi penerbit langsung kartu debit Visa di Australia dan sedang bersiap untuk meluncurkan kartu segera.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq