Gara-Gara Rektor UI, Tokoh Papua Blak-blakan Pol, Pak Jokowi Gak Ada Kemajuan, Harus Disudahi...
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021.
Aturan baru itu diterbitkan pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di hari yang sama.
Dalam PP tersebut, salah satu poinnya membolehkan Rektor rangkap jabatan, dan yang dilarang adalah menjadi direksi BUMN/BUMD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil